Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan segera menetapkan 2 Cagar Budaya baru dari Zaman Megalitikum, setelah melalui kajian Panjang dengan akhir sidang penetapan di Ruang Beguwai Jejamo Wawai, Nuwo Balak, Lampung Tengah pada Senin, (29/12). Dalam Sidang tersebut, hadir Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Plt. Bupati Lampung Tengah, Kepala Dinas terkait, Tokoh agama hingga tokoh masyarakat.
Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri mewakili Pemerintah Daerah menyambut baik adanya penetepan 2 Cagar Budaya di Kabupaten Lampung Tengah tersebut. Dengan demikian, pihaknya juga berharap Kabupaten Lampung Tengah bisa semakin dikenal publik.
“Pemerintah Daerah menyambut baik adanya penetapan situs Cagar Budaya ini, sehingga bisa menjadi kajian serta napak tilas untuk kita dan anak cucu kita. Kedepan, harapannya Lampung Tengah juga bisa semakin dikenal,” ujarnya dalam sambutan.
Diketahui, terdapat 2 objek yang bisa jadi Cagar Budaya di Kabupaten Lampung Tengah yang terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga. Pertama Situs Pura Khayangan Jagad Topeng Puncak Sari dan kedua Strukur Batu Gong.
I Made Giri Gunadi selaku Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, mengajak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga masyarakat untuk Bersama melindungi 2 tempat yang akan dijadikan Cagar Budaya tersebut. Mengingat statusnya kedepan akan dilindungi oleh undang-undang.
“Setelah nanti proses penetapan sekitar 30 hari kedepan, statusnya sudah Cagar Budaya. Maka, pemerintah daerah hingga masyarakat wajib melindungi sesuai dengan undang-undang,” ajaknya.
Situs Pura Khayangan Jagad Topeng Puncak Sari dan Strukur Batu Gong tersebut diperkirakan berumur 3.500 Sebelum Masehi. Dengan terdapat 28 tinggalan seperti Menhir, Dolmen, dan Batu Megalitikum lainnya.









