Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan sekaligus menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga menyelewengkan anggaran proyek Pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar. Penahanan RAY diumumkan langsung oleh Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Tengah.
“Tersangka RAY ditahan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” kata Kajari, Senin 8 Desember 2025.
Dari hasil penyidikan, RAY diduga kuat mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi dan struktur beton, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Audit investigatif menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.
“Taman Hutan Kota ini fasilitas publik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat,” tegas Rita.
Rita menegaskan bahwa penahanan RAY merupakan bagian awal dari penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani. Kejari Lampung Tengah memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.









