Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil menangkap JS (31), warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada selasa (12/8). JS dilaporkan korbannya, yakni KO (51) warga Kampung Margorejo yang merasa ditipu karena motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan.
Menurut Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, kejadian bermula pada hari Minggu 6 Juli 2025 saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 5865 HG milik korban, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah dipinjamkan, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya.
“Setelah menunggu beberapa jam dan mencoba mencari keberadaan pelaku, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang senilai Rp500 ribu,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.









