Demi menjaga kelancaran serta keamanan saat situasi mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kasatlantas Polres Lampung Tengah AKP Glend Felix Siagian memberlakukan pembatasan kendaraan truk sumbu 3 ke atas.
Kendaraan sumbu 3 yang dimaksud merupakan kendaraan berat yang memiliki tiga titik roda penggerak atau poros roda. Biasanya kendaraan tersebut digunakan untuk angkutan barang dengan kapasitas besar, seperti tronton, mixer truk (truk molen), dan wingbox.
“Pembatasan kendaraan truk sumbu 3 sudah diberlakukan di Lampung Tengah sejak 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026, berlaku di ruas jalan tol dan jalur arteri,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan terkait pemberlakuan pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas di jalur tol setiap hari diberlakukan dari 19 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026. Sedangkan pemberlakuan pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas di jalur arteri diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00-05.00 WIB selama periode yang sama.
AKP Glend juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang melintas di Kabupaten Lampung Tengah untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Bagi seluruh pengendara kami mengimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan, dan apabila terdapat kendala dalam perjalanan, masyarakat dapat menghubungi layanan call center 110 bebas pulsa Polres Lampung Tengah,” pungkasnya.









