Home / Berita / Setelah DPO Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Linggapura Akhirnya Ditangkap

Setelah DPO Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Linggapura Akhirnya Ditangkap

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil melakukan pengamanan terhadap Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.

Pengamanan dilakukan di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, sebuah area yang juga berdekatan dengan lokasi operasi penindakan terorisme beberapa tahun lalu.

Terpidana diamankan pada sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Miryando Eka Putra (Kejati Lampung) dan Alfa Dera (Kejari Lampung Tengah), setelah penyisiran intensif di medan berbukit, vegetasi lebat, dan jalur hutan yang sulit diakses kendaraan. Terpidana diamankan tanpa perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh penegakan hukum terkait pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan diamankannya Azhari, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan bahwa tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini adalah bukti nyata komitmen jajaran Kejaksaan untuk menuntaskan setiap putusan pengadilan secara konsisten dan tegas,” ujar Rita saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kamis (4/11).

Rita juga memberikan apresiasi kepada tim yang melakukan penyisiran di area hutan yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi. “Lokasi persembunyian berada di kawasan hutan yang rapat dan berbatasan dengan wilayah yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi penindakan teroris. Meski memiliki tingkat kerawanan tinggi, tim tetap bekerja profesional, terukur, dan berhasil mengamankan terpidana tanpa insiden,” tambahnya.

Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan amar putusan:

Pidana penjara 1 tahun 8 bulan

Denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan

Uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara

Terpidana melarikan diri setelah putusan berkekuatan hukum tetap sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.

Sumber: Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *